Senin, 16 Desember 2013

KPK, NIAT DAN VONIS LHI

 
 
By: sahabatbaik
 
Ada pelajaran sangat menarik dari vonis yang di jatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaq,seperti apa yang dituturkan oleh Tifatul Sembiring di harian kompas.KAPAN?
 
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  itu berharap semua kader PKS mengambil pelajaran dari vonis untuk Luthfi Hasan Ishaaq yakni tidak memiliki niat untuk korupsi.
 
"Fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang, bahwa berniat pun sudah dihukum. Fakta persidangan, Pak Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima (uang) Fathanah dan uang itu belum sampai (ke LHI). Kuota impor belum ditambah. Ini pelajaran bagi semua, khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati, berniat saja tidak boleh," kata Tifatul di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
 
Hal itu dikatakan Tifatul ketika dimintai tanggapan vonis untuk LHI sebesar 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.